Persyaratan Orkesmas

Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan Di Lingkungan

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi

1. Surat permohonan pendaftaran

2. Akta pendirian atau status orkesmas yang di keluarkan/disahkan oleh notaris dan diketahui oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Banyuwangi

3. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang dikeluarkan/disahkan oleh notaris

4. Ruang Lingkup Kegiatan Kekhususan ORMAS bidang

5. Tujuan dan program kerja organisasi

6. Surat Keputusan tentang susunan pengurus orkesmas secara lengkap yang sah sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga

7. Biodata pengurus organisasi, yaitu ketua, sekretaris, dan bendaraha atau sebutan lainnya

8. Pas foto pengurus organisasi berwarna ukuran 4x6 cm, terbaru dalam 3 (tiga) bulan terakhir

9. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengurus organisasi lengkap dan yang masih berlaku ketua, sekretaris dan bendahara atau sebutan lainnya

10. Surat keterangan domisili organisasi dari Kepala Desa/Lurah diketahui Camat setempat

11. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Rekening atas nama organisasi

12. Foto kantor atau sekretariat orkesmas, tampak depan yang memuat papan nama

13. Keabsahan kantor atau sekretariat orkesmas dilampiri bukti kepemilikan, atau surat perjanjian kontrak atau ijin pakai dari pemilik/pengelola

14. Surat pernyataan (bermaterai Rp. 6000) yang menyatakan:

a. Tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan partai politik tertentu

b Tidak terjadi konflik kepengurusan dan perangkapan anggota dan kepengurusan ORKEMAS lebih dari satu dan/atau partai politik tertentu

c. Tidak memakai seragam, nama, lambang bendera, tanda gambar, simbol, atribut, cap stempel, kop surat yang menyerupai dengan aparatur Negara atau Instansi Pemerintahan atau negara lain atau lembaga/badan internasional atau organisasi gerakan separatis dan/atau lembaga negara yang digunakan belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lain.

d. Bersedia menertibkan kegiatan pengurus dan/atau anggota organisasi

e. Bersedia menyampaikan laporan perkembangan dan kegiatan organisasi setiap akhir tahun

f. Bertanggung jawab terhadap keabsahan keseluruhan isi data dan informasi dokumen/berkas yang diserahkan dan bersedia dituntut secara hukum

g. Tidak akan melakukan penyalahgunaan SKT

15 Rekomendasi dari Kementerian Agama untuk orkesmas yang memiliki kekhususan bidang keagamaan

16. Rekomendasi dari Kementerian/Lembaga dan/atau SKPD yang membidangi urusan tenaga kerja untuk orkesmas serikat buruh dan serikat pekerja

17. Surat pernyataan kesediaan atau persetujuan untuk orkesmas yang dalam kepengurusannya mencantumkan nama pejabat negara, pejabat pemerintahan pusat, provinsi dan daerah serta tokoh masyarakat yang ditandatangani ketua dan sekretaris diatas materai secukupnya

layanan

Link Terkait