Back to homepage
Tugas Pokok dan Fungsi
RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI
Kepala Badan
- Kepala Badan mempunyai tugas:
- Menyusun rencana program dan kegiatan di bidang kesatuan bangsa dan politik;
- Melaksanakan program dan kegiatan di bidang kesatuan bangsa dan politik;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang kesatuan bangsa dan politik;
- Melaksanakan pengendalian terhadap pelaksanaan program dan kegiatan di bidang kesatuan bangsa dan politik;
- Membina pegawai di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
- Memonitor serta mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan agar sasaran dapat dicapai sesuai dengan program kerja dan ketentuan yang berlaku;
- Menilai prestasi bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- Menyampaikan laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada bupati melalui sekretaris daerah.
Sekretariat
- Sekretariat mempunyai tugas pokok menyusun rencana kegiatan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan penyusunan program.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi:
- Pengelolaan dan pelayanan administrasi umum, kepegawaian, keuangan dan perlengkapan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi badan;
- Pengkoordinasian pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan di lingkungan badan;
- Penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan satuan kerja perangkat daerah terkait;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Sekretaris mempunyai tugas:
- Menyusun rencana sekretariat berdasarkan rencana kerja badan;
- Menyelenggarakan administrasi umum, kepegawaian, keuangan dan perlengkapan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi badan;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan di lingkungan badan;
- Menyelenggarakan hubungan kerja di bidang administrasi dengan satuan kerja perangkat daerah terkait;
- Mengkoordinasikan bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
- Menilai hasil kerja bawahan untuk bahan pertimbangan karier;
- Melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya. Dan
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.
- Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas:
- Menyusun rencana Sub Bagian Umum dan Keuangan sesuai dengan rencana kerja badan;
- Melaksanakan pelayanan administrasi umum, urusan dalam, urusan surat-menyurat, ketatalaksanaan dan kepegawaian;
- Melaksanakan pengelolaan, pengadministrasian dan pembukuan keuangan badan;
- Menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan badan;
- Menyusun rencana kebutuhan dan mendistribusikan barang perlengkapan;
- Menyiapkan bahan untuk penghapusan barang serta melakukan inventarisasi barang yang dikelola maupun dikuasai badan;
- Mengkoordinasikan bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
- Menilai hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier;
- Melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya.
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.
- Kepala Sub Bagian Penyusunan Program mempunyai tugas:
- Menyusun rencana Sub Bagian Penyusunan program sesuai dengan rencana kerja badan;
- Menghimpun bahan dalam rangka perencanaan program, kegiatan dan anggaran badan;
- Menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan badan;
- Mengkoordinasikan bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
- Menilai hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier;
- Melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya.
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.
Bidang Bina Ideologi, Pembauran dan Wawasan Kebangsaan
- Bidang Bina Ideologi, Pembauran dan Wawasan Kebangsaan mempunyai tugas pokok di bidang pembinaan ideologi, pembauran dan peningkatan wawasan kebangsaan.
- Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Bina Ideologi, Pembauran dan Wawasan Kebangsaan mempunyai fungsi:
- Pengumpulan data dan penyiapan bahan dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi, penyusunan program bidang bina ideologi, pembauran dan wawasan kebangsaan;
- Penyusunan program fasilitasi dan pelaksanaan kegiatan penguatan ideologi negara;
- Penyusunan program fasilitasi dan pelaksanaan kegiatan pembauran dan kewarganegaraan serta pemberian tanda penghargaan;
- Penyusunan program fasilitasi dan pelaksanaan kegiatan pengembangan wawasan kebangsaan;
- Penyusunan program fasilitasi dan pelaksanaan kegiatan bela negara;
- Penyusunan perumusan kebijakan dan fasilitasi penghayatan nilai-nilai luhur budaya bangsa;
- Pengkoordinasian tugas dan program kegiatan bina ideologi, pembauran dan wawasan kebangsaan dengan instansi dan lembaga terkait;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Kepala Bidang Bina Ideologi, Pembauran dan Wawasan Kebangsaan mempunyai tugas:
- Menyusun rencana Bidang Bina Ideologi, Pembauran dan Wawasan Kebangsaan sesuai dengan rencana kerja Badan;
- Menyusun program fasilitasi dan pelaksanaan kegiatan ketahanan ideologi negara;
- Menyusun program fasilitasi dan pelaksanaan kegiatan pembauran dan kewarganegaraan serta pemberian tanda penghargaan;
- Menyusun program kerjasama bidang kesatuan bangsa, fasilitasi pelaksanaan kegiatan pengembangan wawasan kebangsaan;
- Menyusun program fasilitasi dan pelaksanaan kegiatan bela negara;
- Menyusun perumusan kebijakan dan fasilitasi penghayatan nilai-nilai luhur budaya bangsa;
- Mengumpulkan data dan penyiapan bahan dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi, penyusunan program bidang penelitian dan kajian strategis;
- Mengkoordinasikan tugas dan program kegiatan ketahanan ideologi, pembauran bangsa dan wawasan kebangsaan dengan instansi dan lembaga terkait;
- Mengkoordinasikan bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
- Menilai hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier;
- Melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya.
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.
- Kepala Sub Bidang Ideologi dan Pembauran mempunyai tugas:
- Menyusun rencana Sub Bidang Ideologi dan Pembauran sesuai dengan rencana kerja Badan;
- Menyiapkan dan mengolah data sebagai bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengembangan dan evaluasi penguatan ideologi negara;
- Menyiapkan bahan perumusan dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan pembauran dan pembinaan kewarganegaraan serta pemberian tanda penghargaan;
- Melakukan fasilitasi untuk meningkatkan pembauran antar golongan, etnis, suku dan umat beragama di berbagai aspek dan memantapkan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya bagi segenap lapisan masyarakat;
- Mengkoordinasikan bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
- Menilai hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.
- Melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya.
- Kepala Sub Bidang Wawasan Kebangsaan mempunyai tugas:
- Menyusun rencana Sub Bidang Wawasan Kebangsaan sesuai dengan rencana kerja Badan;
- Menyusun dan menyelenggarakan program fasilitasi pelaksanaan kegiatan bela negara;
- Menyusun dan menyelenggarakan perumusan kebijakan dan fasilitasi penghayatan nilai-nilai luhur budaya bangsa;
- Mengumpulkan data dan menyiapkan bahan dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi, penyusunan program penelitian dan kajian strategis bidang ekonomi, sosial dan budaya dengan instansi dan lembaga terkait;
- Mengkoordinasikan tugas dan program kegiatan ideologi, pembauran bangsa dan wawasan kebangsaan dengan instansi dan lembaga terkait;
- Merumuskan dan memfasilitasi pelaksanaan sosialisasi wawasan kebangsaan di lingkungan pemerintah dan masyarakat;
- Menyelenggarakan seminar kajian strategis di bidang ekonomi, sosial, budaya dan wawasan kebangsaan;
- Mengkoordinasikan bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
- Menilai hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier;
- Melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya.
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.
Bidang Kewaspadaan, Ketahanan, Pencegahan dan Penanganan Konflik
- Bidang Kewaspadaan, Ketahanan, Pencegahan dan Penanganan Konflik mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan di bidang kewaspadaan, ketahanan, pencegahan dan penanganan konflik.
- Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Kewaspadaan, Ketahanan, Pencegahan dan Penanganan Konflik mempunyai fungsi:
- Penyusunan rencana program kewaspadaan, ketahanan, pencegahan dan penanganan konflik;
- Perumusan kebijakan dan pelaksanaan serta fasilitasi kewaspadaan dini dan kerjasama intelijen keamanan;
- Perumusan kebijakan dan fasilitasi serta pemantauan elemen masyarakat;
- Perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi ketahanan ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya dengan instansi terkait;
- Pengidentifikasian dan pemantauan secara kontinyu terhadap kondisi ideologi, politik, ekonomi, sosial, dan budaya;
- Perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penanganan konflik pada elemen masyarakat;
- Perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penanganan konflik sosial;
- Perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pengawasan orang asing dan lembaga asing di daerah;
- Pelaksanaan rapat koordinasi KOMINDA Kabupaten Banyuwangi;
- Peningkatan peran dan efektifitas KOMINDA dalam penanganan konflik di Kabupaten Banyuwangi;
- Peningkatan dan pengembangan sistem deteksi dini dan cegah dini terhadap konflik di masyarakat;
- Pelaksanaan tugas kedinasan yang diberikan oleh atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya.
- Kepala Bidang Kewaspadaan, Ketahanan, Pencegahan dan Penanganan Konflik mempunyai tugas:
- Menyusun rencana Bidang Kewaspadaan, Ketahanan, Pencegahan dan Penanganan Konflik sesuai dengan rencana kerja Badan;
- Merumuskan kebijakan dan pelaksanaan serta fasilitasi kewaspadaan dini dan kerjasama intelijen keamanan;
- Menjaring, menampung, mengkoordinasi dan mengkomunikasikan data dan informasi dari masyarakat mengenai potensi ancaman, keamanan, gejala atau peristiwa bencana dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulangan secara dini;
- Merumuskan rencana kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan program bantuan sosial kepada masyarakat untuk pendidikan politik;
- Merumuskan kebijakan dan fasilitasi serta pemantauan elemen masyarakat;
- Merumuskan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi ketahanan ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya dengan instansi terkait;
- Mengidentifikasi dan pemantauan secara kontinyu terhadap kondisi sosial politik masyarakat;
- Merumuskan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penanganan konflik pada elemen masyarakat;
- Merumuskan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penanganan konflik sosial;
- Merumuskan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pengawasan orang asing dan lembaga asing di daerah;
- Melaksanakan rapat koordinasi Kominda Kabupaten Banyuwangi;
- Meningkatkan peran dan efektifitas Kominda dalam penanganan konflik di Kabupaten Banyuwangi;
- Meningkatkan dan mengembangkan sistem deteksi dini dan cegah dini terhadap konflik di masyarakat;
- Menyelenggarakan seminar dan lokakarya membahas permasalahan strategi dalam bidang politik;
- Mengkoordinasikan bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
- Menilai hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier;
- Melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya.
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.
- Kepala Sub Bidang Kewaspadaan dan Ketahanan mempunyai tugas:
- Menyusun rencana Sub Bidang Kewaspadaan dan Ketahanan sesuai dengan rencana kerja Badan;
- Menyelenggarakan pemantapan forum kewaspadaan dini masyarakat Kabupaten Banyuwangi;
- Melaksanakan pemantapan kewaspadaan dini/ ketahanan bangsa bagi aparatur negara/pemerintah;
- Menyelenggarakan monitoring dan evaluasi pemantapan kerjasama intelijen keamanan;
- Merumuskan kebijakan dan fasilitasi rekonsiliasi sosial;
- Melaksanakan evaluasi dan monitoring ketahanan ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya dengan instansi terkait;
- Merumuskan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pengawasan orang asing dan lembaga asing di daerah;
- Mengkoordinasikan bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
- Menilai hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier;
- Melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya.
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.
- Kepala Sub Bidang Pencegahan dan Penanganan Konflik mempunyai tugas:
- Menyusun rencana Sub Bidang Pencegahan dan Penanganan Konflik sesuai dengan rencana kerja Badan;
- Melaksanakan penyuluhan kesadaran berbangsa dan bernegara dalam rangka cegah dini masuknya budaya dan ideologi asing di era globalisasi (forum kewaspadaan dini masyarakat)
- Merumuskan kebijakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penanganan konflik pada elemen masyarakat;
- Merumuskan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penanganan konflik sosial;
- Melaksanakan rapat koordinasi Kominda Kabupaten Banyuwangi secara reguler;
- Meningkatkan peran dan efektifitas Kominda dalam penanganan konflik di Kabupaten Banyuwangi;
- Merumuskan kebijakan dan fasilitasi dalam rangka meningkatkan dan pengembangan sistem deteksi dini dan cegah dini terhadap konflik di masyarakat;
- Mengkoordinasikan bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
- Menilai hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier;
- Melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya.
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.
Bidang Budaya Politik dan HAM
- Bidang Budaya Politik dan HAM mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas bidang budaya politik dan HAM.
- Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Budaya Politik dan HAM mempunyai fungsi:
- Penyiapan rencana program bidang budaya politik dan HAM sesuai dengan rencana kerja Badan;
- Pengkoordinasian dengan tim verifikasi perihal bantuan partai politik;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi sosialisasi administrasi bantuan partai politik;
- Pengumpulan bahan pembuatan data base partai politik;
- Verifikasi kelengkapan administrasi bantuan partai politik;
- Pengumpulan laporan pertanggungjawaban bantuan partai politik;
- Pengoptimalisasian peran partai politik dalam partisipasi politik masyarakat;
- Penyelenggaraan kegiatan rencana aksi nasional HAM;
- Pemberian surat keterangan terdaftar bagi organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat dan yayasan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala badan;
- Kepala Bidang Budaya Politik dan HAM mempunyai tugas:
- Menyusun rencana kerja Bidang Budaya Politik dan HAM sesuai dengan rencana kerja badan;
- Memfasilitasi pelaksanaan pendidikan politik melalui bantuan program hibah, bantuan sosial kepada partai politik, organisasi kemasyarakatan, lembaga nirlaba lainnya dan lembaga instansi vertikal di daerah;
- Menyelenggarakan seminar dan lokakarya ketahanan seni, budaya politik, agama dan kemasyarakatan;
- Mengidentifikasi dan memantau secara kontinyu terhadap kondisi politik, sosial, ekonomi dan budaya;
- Mengumpulkan dan mengolah data yang berhubungan dengan bidang budaya politik dan HAM;
- Melaksanakan program kegiatan rencana aksi nasional HAM bekerjasama dengan instansi terkait lainnya;
- Mengkoordinasikan bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
- Menilai hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier;
- Melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya.
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.
- Kepala Sub Bidang Lembaga Politik dan Lembaga Kemasyarakatan mempunyai tugas:
- Menyusun rencana Sub Bidang Lembaga Politik dan Lembaga Kemasyarakatan sesuai dengan rencana kerja Badan;
- Melakukan pembinaan terhadap organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat dan yayasan se Kabupaten Banyuwangi;
- Melakukan pengawasan aliran kepercayaan masyarakat (Pakem) dan melaporkan setiap perkembangan organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat dan yayasan;
- Menyelengggarakan program dan fasilitasi pelaksanaan diskusi politik;
- Mengkoordinasikan dengan tim verifikasi perihal bantuan partai politik;
- Merumuskan kebijakan dan fasilitasi sosialisasi administrasi bantuan partai politik;
- Melaksanakan pembuatan data base partai politik;
- Menyelenggarakan kegiatan verifikasi kelengkapan administrasi bantuan partai politik;
- Menghimpun laporan pertanggungjawaban bantuan partai politik, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, yayasan dan lembaga nirlaba lainnya serta lembaga/ instansi vertikal daerah;
- Mengoptimalisasikan peran partai politik dalam partisipasi politik masyarakat;
- Mengkoordinasikan bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
- Menilai hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier;
- Melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya.
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan
- Kepala Sub Bidang Pengembangan Etika Politik dan HAM mempunyai tugas:
- Menyusun rencana Sub Bidang Pengembangan Etika Politik dan HAM sesuai dengan rencana kerja Badan;
- Merumuskan kebijakan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kelembagaan politik yang memperoleh suara terbanyak dan tidak suara terbanyak;
- Merumuskan kebijakan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kelancaran partai politik yang mendapat kursi dan tidak mendapat kursi;
- Merumuskan kebijakan, evaluasi dan penyuluhan HAM bagi organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, yayasan dan lembaga nirlaba lainnya serta lembaga/ instansi vertikal daerah;
- Merumuskan kebijakan dan evaluasi bagi kelembagaan partai politik yang terdaftar ulang dan atau partai politik baru;
- Merumuskan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi HAM bagi kelembagaan politik dan pemerintahan;
- Merumuskan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi persiapan pelaksanaan pemilu;
- Merumuskan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan Pemilu;
- Menyusun dan menyelenggarakan program kegiatan Rencana Aksi Nasional HAM di Kabupaten Banyuwangi;
- Merumuskan kebijakan program kegiatan diskusi HAM;
- Mengkoordinasikan bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
- Menilai hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier;
- Melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya.
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasa