Kegiatan Sosialisasi Sistem Deteksi Dini dan Cegah Dini terhadap Konflik Sosial di Masyarakat
Kegiatan Sosialisasi Sistem Deteksi Dini dan Cegah Dini terhadap Konflik Sosial di Masyarakat

By Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banyuwangi 14 Feb 2019, 15:21:39 WIB Umum
Kegiatan Sosialisasi Sistem Deteksi Dini dan Cegah Dini terhadap Konflik Sosial di Masyarakat

Keterangan Gambar : Peserta Sosialisasi Sistem Deteksi Dini dan Cegah Dini terhadap Konflik Sosial di Masyarakat


Selasa, 12 Februari 2019 Pukul 09.00 WIB bertempat di Hotel Ikhtiar Surya Jalan Gajah Mada No.09 Kelurahan Penataban Kecamatan Giri Kabupaten Banyuwangi dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi Sistem Deteksi Dini dan Cegah Dini Terhadap Konflik Sosial dihadiri sekitar 145 orang (meliputi Kasi trantib Kecamatan dan Kelurahan/Desa di Dapil 1 Wongsorejo, Banyuwangi, Licin, Glagah, Giri, Kalipuro). Hadir dalam giat yakni:

1). Drs. Wiyono MH (Kepala Badan Bakesbangpol).

2). Lita Kurniawan SSos (Paur Humas Polres Banyuwangi).

3). Drs. Agus Mulyono. MSi (Kabid Kewaspadaan Bakesbangpol).

4). Miskawi, Mpd (Moderator).

Seiring maraknya berita hoax di masyarakat, perlu adanya kegiatan deteksi dini serta cegah dini. Peran aktif masyarakat dirasakan sangat penting untuk menampik berita hoax yang beredar di masyarakat. Sasaran kegiatan ini di fokuskan pada perangkat desa. Berdasarkan Undang-undang Tentang Desa, perangkat desa memiliki peran aktif didalam masyarakat sehingga sebagai bentuk tindakan preventif, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Banyuwangi merangkul para perangkat desa untuk diberikan pemahaman terkait berita hoax. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menciptakan stabilitas daerah di Kabupaten Banyuwangi. Arahan dari Kepala Bakesbangpol Banyuwangi, menghimbau kepada seluruh perangkat desa agar memastikan terlebih dahulu kebenaran sebuah informasi, jangan asal sebar ke orang lain.

Selaku Moderator Miskawi M.Pd menambahkan bahwa, para perangkat desa perlu memiliki pemahaman terhadap berita hoax dan konsekwensinya, sehingga ada rasa hati-hati ketika membagi informasi di sosial media. Diharapkan setelah kegiatan ini, para perangkat desa dapat membagi ilmunya kepada masyarakat.

Ipda lita Kurniawan menyampaikan pemahaman hoax dalam konteks hukum. Hoax di atur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE. Hoax ialah berita yang diberikan tidak benar dan menjelekan orang lain serta tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya, sehingga perlu kita bisa analisa berbagai informasi yang masuk. Sederhananya, setiap informasi yang akan kita sebarkan harus dibatasi, karena kita dibatasi oleh hak orang lain.




View all comments

Write a comment