Dukungan Pemda dalam Mensukseskan Pemilu 2019
Dukungan Pemda dalam Mensukseskan Pemilu 2019 dengan tema “Gerakan Media Bermartabat dan Independen, Tolak Berita Hoax, Fitnah, Kampanye Hitam dan Pilitisasi SARA”

By Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banyuwangi 05 Apr 2019, 08:14:30 WIB Kedinasan
Dukungan Pemda dalam Mensukseskan Pemilu 2019

Kamis, 28 Maret 2019 Pukul 08.00 WIB bertempat di ruang auditorium Untag 1945 jalan Laksda Adi Sucipto Kelurahan Taman Baru Kecamatan Kabupaten Banyuwangi telah dilaksanakan kegiatan Dukungan Pemda dalam Mensukseskan Pemilu 2019 dengan tema “Gerakan Media Bermartabat dan Independen, Tolak Berita Hoax, Fitnah, Kampanye Hitam dan Pilitisasi SARA” yang dihadiri 300 undangan .

Hadir dalam kegiatan antara lain Drs. Adnan Kohar, M.Pd. (Kabid. Budaya Politik dan HAM Bakesbangpol Kabupaten Banyuwangi), Lita Kurniawan, S.Sos. (Paurhumas Polres Banyuwangi), Hasyim Wahid, SE, MM. (Ketua Bawaslu Banyuwangi), Moh. Firdaus Yiliantono, SH. (Anggota Peradi Kabupaten Banyuwangi), Bagus Nur Jakfar (Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banyuwangi), Elly Irwan Suryanto, S.Sos. (moderator materi), dan undangan dari unsur media cetak, media online dan media elektronik.

Hasyim Wahid, SE., MM. (Ketua Bawaslu Banyuwangi) menjelaskan mengenai penekanan peraturan tentang Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan kampanye diatur dalam pasal 287 s/d 297 UU no.7/2017 tentang Pemilu terutama tentang larangan media cetak, elektronik dan online diantaranya:

  • menyiarkan citra diri dan iklan kampanye di luar jadwal masa kampanye;
  • menyiarankan iklan dalam bentuk berita;
  • menjual pemblokiran segmen dan/atau pemblokiran waktu yang digunakan untuk pemberitaan bagi publik untuk kampanye pemilu;
  • menerima program sponsor dalam format atau segmen apapun yang dapat dikategorikan sebagai iklan kampanye pemilu;
  • menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh salah satu peserta pemilu kepada peserta pemilu yang lain;
  • menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta pemilu, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu pada masa tenang.

 

Lita Kurniawan, S.Sos (Paurhumas Polres Banyuwangi)memberikan pesan kepada peserta agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, beliau juga berpesan agar kita jangan membully, menyebar kebohongan, membuat hoax di media social sekaligus media sosial untuk mencari informasi dan belajar !!!

 

Bagus Nur Jakfar dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi lebih menekankan pada upaya simbiose tugas lapangan untuk stabilitas wilayah Banyuwangi sedangkan Moh. Firdaus (Anggota Peradi Banyuwangi) lebih mengedepankan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran pemilu melalui GAKKUMDU.




Video Terkait:


View all comments

Write a comment